Penerbitan Surat Keterangan Kematian

Waktu Layanan
08.00 Wib - 16.00 Wib
Persyaratan

Surat Keterangan Kematian 

  1.  Fotokopi Kartu Keluarga / KK dan KTP yang bersangkutan
  2.  Fotokopi 2 (dua) orang saksi
  3.  Fotokopi pelapor 
  4.  Surat Keterangan Kematian RS
  5.  Surat Pengantar RT setempat
cuaca
🌤️ Prakiraan Cuaca
cuaca
--°C
Memuat...
--% Kelembaban
-- Angin km/j
--
Aksesibilitas
📋 Survei Kepuasan Layanan

Bantu kami meningkatkan pelayanan dengan mengisi survei singkat ini.

Terima kasih atas masukan Anda!
Survei berhasil dikirim.