Penerbitan Surat Keterangan Kematian
Waktu Layanan
08.00 Wib - 16.00 Wib
Persyaratan
Surat Keterangan Kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga / KK dan KTP yang bersangkutan
- Fotokopi 2 (dua) orang saksi
- Fotokopi pelapor
- Surat Keterangan Kematian RS
- Surat Pengantar RT setempat